JARISAKTI resmi berpartner dengan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah dan sengketa Ekonomi Syari'ah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama..
JARISAKTI resmi berpartner dengan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya - Portal Informasi Resmi
Serendah
Rp 10.000
Use Installment Options from
. Laarn
more
. Laarn
more
Available for :
home delivery
store pickup
JARISAKTI resmi berpartner dengan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah dan sengketa Ekonomi Syari'ah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
©
Copyright JARISAKTI. All Rights Reserved.
CLAIM BONUS